BERITA HARI INI : # 14-07-25: Masuk perdana kegiatan KBM Semester Gasal Tahun Pelajaran 2025/2026, diawali dengan kegiatan Upacara dan Pembukaan MPLS.
Home » » INFORMASI PAKAIAN DINAS GURU

INFORMASI PAKAIAN DINAS GURU

Written By whaterbat on Jumat, 18 Januari 2013 | Jumat, Januari 18, 2013

Dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja guru mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pakaian Dinas Harian untuk guru adalah sebagai berikut :
    a. Hari Senin - Selasa : PSH (Ka. Sek dan Guru)
    b. Hari Rabu : Lurik
    c. Hari Kamis : Batik
    d. Hari Jum'at - Sabtu : Batik PGRI (khusus LP. Ma'arif : Batik Ma'arif)

Menindaklanjuti Surat Bupati Batang Nomor 025/0053/2013 tanggal 9 Januari 2013. Perihal Pakaian Dinas Guru. Berikut beberapa lampiran terkait :
Share this article :

0 comments:

Blog Archive

 
Published by @endutz